Demokrasi Pancasila
adalah
suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah
hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat
Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemdian akan
timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang
terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional
berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara
dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945.
Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya
(pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli - Selain
pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian
menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan
pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut..
- Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
- GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
- Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
- Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila - Prinsip yang terdapat dalam
demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara
universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut..
- Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
- Terdapat pemilu secara berkesinambungan
- Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
- Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah
- Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak
Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Isi Pokok Demokrasi Pancasila - Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
- Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
- Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
- Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokrastif
Fungsi Demokrasi Pancasila
Fungsi Demokrasi Pancasila - Demokrasi Pancasila memiliki banyak
fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi
demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
- Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan
- Menjamin berdirinya negara RI
- Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila
- Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang mengenai lembaga negara
- Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab
Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila - Demokrasi Pancasila
merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang
mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila
adalah sebagai berikut..
1. Perlindungan hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR
atau yang lainnya.
4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan
YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional
10. Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:
- Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
- Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
- Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.
Asas Demokrasi Pancasila
Asas Demokrasi Pancasila - Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut...
- Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
- Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar