Ibadah yang sudah ditentukan tempatnya oleh Allah SWT adalah ibadah haji
dan umrah. Tempat melaksanakan ibadah haji adalah di Makkah, di sana
terdapat Baitullah (Ka’bah) yang merupakan kiblat dari umat Islam.
Sehingga hanya di sanalah ibadah haji dan umrah dilaksanakan. Untuk
melaksankan ibadah haji, umat Islam berbondong-bondong mengunjungi
Baitullah dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT
sedekatdekatnya. Bagaimana tata cara dan ketentuan ibdah haji dan umrah ?
Untuk memahaminya,
simaklah pembahasan berikut ini !
A. Ibadah Haji
1. Pengertian Haji
Ibadah haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah di Makkah untuk
melaksanakan rangkaian ibadah yang telah diatur ketentuan dan tata
caranya oleh syariat agama Islam. Pelaksanannya dilakukan pada bulan
Zulhijjah. Sabda Rasulullah saw. :
Artinya : “Diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah
s.a.w pernah bersabda: Sesiapa yang berkunjung ke Baitullah dan tidak
bercakap dengan percakapan yang keji serta tidak berbuat fasik, maka dia
akan kembali seperti ketika dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR Bukhari
Muslim)
2. Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam yang mampu,
dan kewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila dia mempunyai
kemampuan kembali hukumnya sunnah. Firman Allah SWT :
Artinya :”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
(Ali Imran : 97)
Jadi, bagi orang Islam yang belum mampu maka belum wajib melakukan
ibadah haji ini. Yang dimaksud dengan mampu (istita’) dalam ayat
tersebut adalah :
a. Sehat badan, orang yang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika mampu membiayainya.
b. Ada kendaraan yang dapat mengantar pulang pergi ke Mekah bagi orang yang ada di luar Mekah.
c. Aman dalam perjalanan, artinya jiwa dan ahrtanya terjamin keselamatannya.
d. Memiliki bekal yang cukup, artinya harta yang dimiliki cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidup selama mmengerjakan ibadah haji. Termasuk juga
cukup untuk menjamin kebutuhan keluarganya yang ditinggalkan.
e. Bagi perempuan harus disertai muhrimnya atau dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.
3. Syarat Wajib Haji
Seseorang mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji apabila
seluruh syarat di bawah ini terpenuhi. Syarat-syarat itu adalah :
1). Beragama Islam
2). Baligh (sudah dewasa)
3). Berakal sehat.
4). Merdeka, tidak menjadi hamba sahaya.
5). Mampu untuk melakukannya
4. Rukun Haji
Rukun haji adalah perbuatan wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti
dengan membayar denda. Meninggalkan salah satu rukun haji akan gugur
atau tidak sah ibadah haji tersebut. Rukun haji ada enam, yaitu Ihram,
wuquf, tawaf, sa’i, menggunting rambut, tertib.
a. Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian
ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak dijahit. Pakaian yang
tidak dijahit hanya berlaku untuk laki-laki.
b. Wuquf
Wuquf artinya hadir di Padang Arafah pada waktu Zuhur, dimulai sejak
tergelincir matahari tanggal 9 sampai matahari terbit tanggal 10
Dzulhijjah.
c. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dari hajar
Aswad dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri yang bertawaf (berputar
kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf harus menutup aurat serta
suci dari hadas najis
Macam-macam tawaf, antara lain :
• Tawaf qudum dilakukan ketika baru sampai di Mekah
• Tawaf ifadah dilakukan karena melaksanakan rukun haji
• Tawaf nazar dilakukan karena nazar
• Tawaf sunah (tatawu’) dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam beribadah)
• Tawaf wada’ dilakukan karena akan meninggalkan Mekah
d. Sa’i
Sa’i yaitu lari kecil diantara bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sa’i
harus dimulai dari bukit Safa dan diakhiri di bukit Marwah. Sa’i
dilakukan tujuh kali dan dikerjakan setelah tawaf, baik tawaf rukun atau
tawaf sunah.
e. Menggunting (mencukur) rambut
Waktu mencukur setelah melempar jumrah aqabah pada hari nahar dan
apabila mempunyai kurban maka mencukur dilakukan setelah menyembelihnya.
Mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
f. Tertib
Menertibkan rukun tersebut, artinya harus berurutan dimulai niat (ihram, wuquf, tawaf, sa’i dan menggunting rambut.
5. Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh jemaah
haji, ketika jemaah meninggalkan salah satu atau sebagian wajib haji
ini, ibadah hajinya tetap sah, namun demikian dia harus membayar dam
(denda). Wajib haji itu adalah sebagai berikut :
1). Berihram dari miqat
2). Mabit (bermalam) di Muzdalifah
3). Melempar jumrah
4). Mabit (bermalam) di Mina
5). Meninggalkan larangan-larangan haji
6. Sunah-sunah Haji
1). Melaksanakan haji ifrad.
Cara mengerjakan haji yang dirangkai dengan umrah itu ada tiga macam :
Haji ifrad, yaitu megerjakan ibadah haji dahulu kemudian umrah.
Haji tamattu’, yaitu mengerjakan umrah dahulu kemudian haji.
Haji Qiran, yaitu mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama.
Dari ketiga macam cara ini, yang disunahkan (yang paling utama) adalah cara melaksanakan haji ifrad.
2). Membaca talbiyah.
“Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, aku datang memenuhi
panggilanMu, sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milikMu,
kerajaan (bumi dan langit) adalah milikMu, tiada sekutu bagiMu."
3). Berdoa setelah membaca talbiyah.
4). Membaca dzikir pada waktu thawaf.
Artinya :“Maha Suci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selai
Allah, Allah Mahabesar, dan tiada kekuatan serta daya upaya kecuali atas
ijin Allah Yang Mahatinggi dan Mahaagung.”
5). Shalat sunnah dua rekaat setelah melakukan thawaf.
6). Memasuki Ka’bah.
7. Larangan-larangan Haji
a. Larangan bagi laki-laki :
• Dilarang memakai pakaian yang berjahit, dan
• Dilarang memakai tutup kepala
b. Larangan bagi perempuan
• Dilarang menutup muka dan kedua telapak tangannya
c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan
• Dilarang memakai wangi-wangian
• Dilarang memotong rambut atau bulu badan yang lainnya
• Dilarang memotong kuku
• Dilarang mengakadkan atau menjadi wali dalam suatu pernikahan
• Dilarang memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci, dan
• Dilarang berhubungan suami istri
8. Dam (Denda)
Dam adalah denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena meninggalkan
salah satu atau sebagian dari wajib haji, adapun besar dan macam dam
tergantung pelanggaran apa yang dilakukannya. Perhatikan tabel berikut
ini :
Jenis Pelanggaran Ketentuan Dam (denda)
Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau
qiran) Menyembelih 1 ekor kambing, jika tidak mampu bepuasa sepuluh hari
(3 hari di Makkah, 7 hari di negeri asal)
Mencukur rambut
Memotong kuku
Memakai pakaian yang dijahit.
Memakai wewangian.
Bersetubuh sesudah tahallul pertama, boleh memilih :
a. menyembelih seekor kambing
b. puasa tiga hari
c. memberi makan 6 orang miskin
Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama (larangan yang dapat
membatalkan haji) Menyembelih seekor unta, kalau tidak mampu seekor
sapi, kalau tidak mampu juga tujuh ekor kambing. Pelaksanaan
penyembelihan dam ini harus di Makkah.
Berburu dan membunuh binatang liar Menyembelih binatang berupa unta,
sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
Terlambat datang Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing.
PANDUAN PRAKTEK
Lakukan peragaan manasik haji dengan langkah-langkah kegiatan berikut ini :
a. Tahap persiapan
Persiapkan tempat-tempat penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang ditandai dengan tulisan nama tempat tersebut.
• Padang Arafah
• Muzdalifah
• Mina
• Makkah
• Bukit Shafa dan Marwa
• Gunting untuk mencukur rambut
• Pakaian ihram (bila memungkinkan)
b. Tahap Pelaksanaan Kegiatan
• Berniat haji dan memakai pakaian ihram, apabila diucapkan maka bunyi niat itu adalah :
Artinya : “Kupenuhi panggilanMu ya Allah untuk berhaji”
• Bersiap menuju ke Arafah untuk melakkan wukuf, dalam perjalanan ke Arafah kumandangkan talbiyah sebagai berikut :
“Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, aku datang memenuhi
panggilanMu, sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milikMu,
kerajaan (bumi dan langit) adalah milikMu, tiada sekutu bagiMu."
• Melakukan wukuf di Arafah (dalam kenyataannya waktunya dilakukan pada
tanggal 9 Dzulhijjah mulai tergelincir matahari) Kegiatan yang dilakukan
adalah mengarkan khutbah, shalat zuhur dan asar dijamak qasar, kemudian
dilanjutkan berzikir, beristigfar, membaca talbiyah, shalawat atau
memaca Al quran.
• Menuju ke Muzdalifah untuk bermalam (mabit). Dalam perjalanan disunahkan membaca talbiyah.
• Setelah sampai di Muzdalifah maka bermalam danmencari kerikil untk melempar jumrah di Mina.
• Di Mina, lakukan pelemparan jumrah aqabah (7 batu kerikil satu demi satu). Doa yang dibaca saat melempar jumrah adalah :
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”
• Dilanjutkan dengan bertahallul awal (mencukur rambut minimal 3 helai).
Kemudian diperbolehkan melepaskan pakaian ihram. Menyembelih qurban
atau pembayaran dam.
• Bermalam di Mina (malam tanggal 10 Dzulhijjah) sampai tangal 12
Dzulhijah (nafar awal) dan sampai tanggal 13 Dzulhijjah (nafar sani)
• Melakukan lempar 3 jamarah (ula, wustha, dan aqabah masing-masing 7
lemparan). Dalam kenyataannya lempar jamarah ini dilakukan pada hari
tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
• Menuju ke Makkah untuk melakukan thawaf ifadhah sebanyak 7 putaran
berlawanan dengan arah jarum jam, dimulai dari garis dekat Hajar aswad.
Angkatlah tangan dan membaca doa :
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”
• Melakukan sa’i dari bukit shafa dan Marwa sebanyak 7 kali. Doa yang dibaca :
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar’
• Melakukan Tahallul sani (mencukur minimal 3 helai rambut)
• Pelaksanaan manasik haji selesai.
• Lakukan thawaf wada sesaat sebelum meninggalkan Makkah untuk menuju
tanah air atau ingin berziarah dahulu ke Madinah. Cara thawaf sam
adengan thawaf ifadhah.
1. Pengertian Umrah
Umrah menurut bahasa
artinya ziarah (berkunjung). Menurut istilah ialah berkunjung ke
Baitullah untuk melakukan tawaf dan sai tanpa melakukan wukuf di Arafah
dalam waktu yang tidak ditentukan. Umrah hukumnya fardu ‘ain atas tiap
orang laki-laki ataupun perempuan, sekali dalam seumur hidupnya.
2. Hukum Umrah
Hukum
melaksanakan ibadah umrah adalah wajib bagi orang Islam yang mampu, dan
kewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila dia mempunyai
kemampuan kembali hukumnya sunnah. Firman Allah SWT :
Artinya: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” (QS Al Baqarah:196)
Sabda Rasulullah saw.
Artinya:
“Dari Aisyah, ia bertanya kepada Rasulullah saw: Adakah wajib
atasperempuan berperang? Jawab beliau: “ya, tetapi peperangan mereka
bunuh-membunuh, hanya mengerjakan haji dan umrah.” (HR Ahmad dan Ibnu
Majah)
3. Rukun Umrah
1). Ihram beserta niat
2). Tawaf (mengelilingi Kakbah)
3). Sai (berlari-lari kecil) di antara Bukit Safa dan Marwa
4). Tahallul (bercukur sekurang-kurangnya memotong 3 helai rambut)
5). Tertib
PANDUAN PRAKTEK
Lakukan peragaan manasik haji dengan langkah-langkah kegiatan berikut ini :
a. Tahap persiapan
Persispkan tempat-tempat penting dalam pelaksanaan ibadah haji yang ditandai dengan tulisan nama tempat tersebut.
• Makkah
• Bukit Shafa dan Marwa
• Gunting untuk mencukur rambut
• Pakaian ihram (bila memungkinkan)
b. Tahap Pelaksanaan Kegiatan
• Berniat umrah dan memakai pakaian ihram, apabila diucapkan maka bunyi niat itu adalah :
Artinya : “Kupenuhi panggilanMu ya Allah untuk umrah”
•
melakukan thawaf ifadhah di Makkah sebanyak 7 putaran berlawanan dengan
arah jarum jam, dimulai dari garis di depan Hajar aswad. Angkatlah
tangan, doa yang dibaca :
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”
• Disunahkan melakukan shalat 2 rakaat di dekat makam Ibrahim.
• Disunahkan melakukan shalat 2 rakaat di dekat hijr Ismail.
• Melakukan sa’i dari bukit shafa dan Marwa sebanyak 7 kali.
Doa yang dibaca :
“Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”
• Melakukan Tahallul (mencukur minimal 3 helai rambut)
• Pelaksanaan praktek umrah selesai.
C. Hikmah Haji & Umrah
Di antara hikmah haji adalah sebagai berikut :
1. Menciptakan persatuan dan kesatuan antar umat Islam sedunia
2. Menanamkan kesadaran untuk senantiasa dengan ikhlas memenuhi perintah-perintah Tuhannya.
3. Mengambil teladan dari pengalaman Adam, Hawa, Ibrahim, Hajar, Ismail dan perjuangan Nabi Muhammad saw.
4. Dapat mensyukuri nikmat Allah yang amat besar.
5. Dapat merasakan bebas dari beban dosa kepada Allah dan rahmat Allah dirasakan dapat menenteramkan jiwa.
6. Mengingatkan kepada manusia bahwa iblis senantiasa berusaha menghalang-halangi manusia dari perbuatan yang baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar