Warga Negara Indonesia adalah orang orang yang menempati wilayah negara
Indonesia, atau pun tidak menempati wilayah Indonesia namun masih
memiliki pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia, sebagai penduduk
atas negara Indonesia. Sehingga mereka yang berada atau bekerja di luar
negeri seperti mahasiswa atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih
memiliki status Warga Negara Indonesia. Hal tersebut dapat terjadi
asalkan mereka yang berada di luar negeri tersebut masih memiliki
pengakuan resmi dari negara Indonesia. Namun tidak semua orang yang
berada pada suatu negara merupakan warga negara dari negara tersebut.
Bisa dilihat dari keberadaan TKI yang tidak diakui sebagai warga negara
di mana mereka bekerja, namun masih diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
Hakikat warga dalam demokrasi adalah warga negara mempunyai hak yang
sama tanpa di bedakan antara satu dengan yang lainnya. Pasal 26 Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”.
Selain Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud warga negara
Indonesia adalah sebagai berikut.
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dengan demikian, yang menjadi warga negara Indonesia bisa berasal dari
manapun tetapi harus sesuai dengan peraturan dan disahkan dengan
undang-undang. Perbedaan makna antara warga negara, kewarganegaraan dan
pewarganegaraa. Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan
bahwa.
- Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
- Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
No. | Nama | Sebab menjadi WNI | Pendapat |
---|---|---|---|
1. | Stefano Lilipaly | Naturalisasi | Ayahnya Ron Lilipaly merupakan orang Indonesia wajar jika dia mendapat naturalisasi |
2. | Diego Michiels | Naturalisasi | Diego masih keturunan Indonesia. Ayahnya, Robbie Michiels berasal dari Jakarta. Diego juga masih memiliki darah Ambon yang diturunkan dari neneknya wajar jika dia mendapat naturalisasi |
3. | Christian Gonzalez | Naturalisasi | Menikah dengan wanita Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar dan tinggal di Indonesia lebih dari lima tahun wajar jika dia mendapat naturalisasi |
4. | Irfan Bachdim | Naturalisasi | Bapaknya asli orang Indonesia wajar jika dia mendapat naturalisasi |
5. | Kim Kurniawan | Naturalisasi | Mempunyai garis keturunan Tionghoa-Indonesia dari sang Ayah wajar jika dia mendapat naturalisasi |
Sistem Demokrasi
Sistem demokrasi merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu sistem dan
demokrasi. Sistem adalah keseluruhan dari beberapa bagian yang mempunyai
hubungan fungsional, baik antara bagian maupun hubungan struktural
sehingga hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan. Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan
“kratos atau kratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi
berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, baik secara langsung
maupun tidak langsung ( melalui perwakilan) setelah adanya proses
pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
(Luber dan Jurdil). Abraham Lincoln mengemukakan bahwa demokrasi adalah
“the government from the people, by the people, and for the people” yang
artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam suatu negara yang menganut kedaulatan rakyat atau demokrasi harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
- Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
- Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
- Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan. Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan dalam undang-undang dasar negara.
Negara yang menganut paham demokrasi dalam sistem pemerintahannya
memiliki landasan pokok berupa pengakuan hakikat manusia, yaitu bahwa
pada dasarnya manusia itu mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungannya antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Dari
gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu sebagai
berikut.
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di majelis atau dewan.
- Pengakuan hakikat warga negara sebagai manusia. Misalnya, adanya pengakuan dan jaminan dari pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak asasi bersama demi kepentingan bersama.
Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem pemerintahan yang mengakui
bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan. Pemerintahan dalam suatu negara
yang demokratis harus melibatkan peran atau partisipasi rakyat secara
penuh untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi
Pancasila memiliki ciri-ciri tersendiri dibandingkan dengan demokrasi
negara-negara lain karena nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi
Pancasila merupakan hasil dari kristalisasai nilai-nilai kepribadian dan
kebudayaan masyarakat Indonesia. Sistem demokrasi adalah nilai-nilai
kepribadian dan sosial budaya bangsa dan sesuai dengan asas dan prinsip
sebagai berikut.
Asas | Prinsip |
---|---|
|
|
Prinsip-prinsip dari demokrasi termuat dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama alinea keempat,
yaitu “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Inti demokrasi yang dimuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Makna yang terkandung dalam sila tersebut, yaitu sebagai berikut.
- Kerakyatan dalam hubungannya dengan sila keempat Pancasila berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
- Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti bahwa penggunaan pikiran manusia harus selalu mempertimbangkan integritas bangsa, kepentingan rakyat, serta dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab dan didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
- Permusyawaratan, merupakan suatu cara khas kepribadian bangsa Indonesia dalam mencari keputusan sesuai dengan kehendak rakyat yang memegang kedaulatan yang akhirnya dapat mencapai suatu keputusan yang mufakat.
- Perwakilan, merupakan suatu sistem atau suatu cara yang berupaya menggugah partisipasi rakyat mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu melalui pemilihan umum untuk memilih para wakil rakyat dan pemimpin bangsa dan negara.
Beberapa contoh sikap dan perilaku yang kurang mencerminkan adanya penerapan sistem demokrasi dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara adalah sebagai berikut.
No. | Lingkungan | Sikap dan Perilaku yang Kurang Mencerminkan Demokrasi | Akibat dari Sikap Kurang Menerapkan Demokrasi | Cara Membina dan Membiasakan Demokrasi |
---|---|---|---|---|
1. | Keluarga |
|
|
|
2. | Sekolah |
|
|
|
3. | Masyarakat |
|
|
|
4. | Bangsa dan Negara |
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar