Ibadah yang sudah ditentukan tempatnya oleh Allah SWT adalah ibadah haji
dan umrah. Tempat melaksanakan ibadah haji adalah di Makkah, di sana
terdapat Baitullah (Ka’bah) yang merupakan kiblat dari umat Islam.
Sehingga hanya di sanalah ibadah haji dan umrah dilaksanakan. Untuk
melaksankan ibadah haji, umat Islam berbondong-bondong mengunjungi
Baitullah dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT
sedekatdekatnya. Bagaimana tata cara dan ketentuan ibdah haji dan umrah ?
Untuk memahaminya,
simaklah pembahasan berikut ini !
A. Ibadah Haji
1. Pengertian Haji
Ibadah haji adalah menyengaja mengunjungi Baitullah di Makkah untuk
melaksanakan rangkaian ibadah yang telah diatur ketentuan dan tata
caranya oleh syariat agama Islam. Pelaksanannya dilakukan pada bulan
Zulhijjah. Sabda Rasulullah saw. :
Artinya : “Diriwayatkan daripada Abu Hurairah r.a katanya: Rasulullah
s.a.w pernah bersabda: Sesiapa yang berkunjung ke Baitullah dan tidak
bercakap dengan percakapan yang keji serta tidak berbuat fasik, maka dia
akan kembali seperti ketika dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR Bukhari
Muslim)
2. Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam yang mampu,
dan kewajiban itu hanya sekali seumur hidup. Apabila dia mempunyai
kemampuan kembali hukumnya sunnah. Firman Allah SWT :
Artinya :”Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”
(Ali Imran : 97)